Rabu, 31 Juli 2019

Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Emas 1000 Gram

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Anggota Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, berhasil membekuk HM (45) pelaku pencurian emas senilai ratusan juta rupiah milik Haji Ismail, saat terjadi kebakaran hebat di Jalan Setiapura II kelurahan Gurabesi distrik Jayapura Utara, Senin (29/7) malam.

Pelaku ditangkap Selasa (30/7) malam dirumah yang beralamat di Paldam Distrik Jayapura Selatan. Selain mengamankan pelaku Polisi pun berhasil mengamankan 1000 gram Emas milik korban.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui kasat Reskrim, AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK mengungkapkan penangkapan pelaku  HK berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 665/VII/2019/papua/ res jpr kota, tanggal 30 Juli 2019, terkait pencurian emas senilai Rp 650 juta, yang menimpah Haji Ismail saat musibah kebakaran 12 ruko di Jalan Setiapura II kelurahan Gurabesi distrik Jayapura Utara beberapa waktu lalu.


"Saat ini penyidik kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HM, dimana nantinya yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah," ungkap AKP Sugeng saat ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (31/7) sore.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian yang menimpah korban terjadi saat musibah kebakaran hebat yang menghanguskan 12 ruko beberapa waktu lalu, dimana saat kejadian pelaku manfaat situasi.

"Saat kejadian, pelaku memanfaatkan kepanikan korban dengan menyuruh segara bergegas ke luar toko lantaran api sudah membesar, namun pada saat korban fokus untuk mengamankan emas yang lainnya tiba-tiba pelaku masuk kedalam dan mengambil emas yang sudah diisi dalam kain sarung, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian," terang Kasat Reskrim.

AKP Sugeng Ade Wijaya ini pun menbahkan atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...