Selasa, 23 Juli 2019

Polisi Back Up Sat Pol PP Tertibkan Pasar Hamadi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Pemerintah Kota Jayapura melakukan penertiban terhadap pedagang yang berada di Pasar Hamadi  Distrik Jayapura Kota yang dipimpin langsung Wakil Walikota Jayapura Ir. Rustan Sarru, MM didampingi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert Lukas. N. Awi, ST., MT. Selasa (23/7) pagi.

Pada penertiban pedagang pasar hamadi yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM bersama Sat Pol PP Kota Jayapura mendapat back up dan pengawalan serta pengawasan dari Polres Jayapura Kota dan Koramil Jayapura Selatan.


Wakil Walikota Jayapura Ir. Rustan Saru, MM dalam arahannya menyampaikan bahwa terkait pasar hamadi kita mendapat teguran dari pemerintah karena pasar hamadi dinilai kotor dan tidak tertata rapi, oleh karena itu dapat berdampak kepada kesehatan bagi masyarakat serta mempengaruhi kota untuk mendapat predikat sebagai kota sehat.

"Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura telah memberikan waktu yang cukup kepada para pedagang namun masih ada sebagian yang belum menertibkan dan memindahkan barang sehingga hari ini kita melakukan penertiban pasar hamadi untuk kepentingan dan kenyamanan kita bersama,"ucap Wakil Walikota.

Ir. Rustan Saru menambahkan, dengan adanya penertiban ini diharapkan kedepan para pembeli bisa datang melihat pasar yang bersih dan tertata dengan rapi.

Sementara itu Kabag Ops Polres Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM yang memimpin langsung back up kegiatan Sat Pol PP mengatakan, penertiban tersebut ditujukan bagi pedagang yang lapaknya tidak tertata rapi dan mengganggu aktifitas jual beli.

Kompol Nursalam menambahkan, pada waktu pelaksanaan penertiban tidak ada perlawanan dari pedagang namun ada aksi protes yang dilakukan oleh oknum masyarakat adat Ibu Sarah Ireuw namun dapat diatasi oleh aparat keamanan yang melaksanakan tugas.

"Semua kegiatan berjalan aman dan lancar, dimana penertiban pasar sentral hamadi dilakukan karena masa jatuh tempo peringatan dari dinas terkait sudah habis,"ujar Kabag Ops. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...