Tribratanews.papua.polri.go.id - Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang sopir taxi bernama Laode Rafiudin tewas di Dok IX pada Jumat (12/7) dini hari.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HM (24), AW (29) dan KW (36).
Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan LP / 605 / VII / 2019 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 12 Juli 2019 ; SP-Sidik / 492.b / VII / 2019 / Reskrim, tanggal 14 Juli 2019.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH menerangkan ketiga orang tersebut dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
“Ketiganya disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP ancaman pidana Ayat (1) ke-2 mengakibatkan luka 7 tahun penjara dan ayat (1) ke-3 mengakibatkan orang mennggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Iptu Jahja, Rabu (17/7).
Kasubbag Humas menerangkan, dalam kasus ini selain La Ode Rafiudin meninggal dunia, dua lainnya yakni Nando Aroi dan Isro Abur mengalami luka-luka. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok ukuran 4,5 cm x 7,2 cm, panjang 70 cm, warna putih dan kecoklatan, salah satu ujung sudah lapuk. Kayu balok tersebut diduga untuk memukul korban Rafiudin yang menyebabkan mengalami luka pada bagian kening kiri dan meninggal dunia,” terangnya
Sementara untuk tersangka lainnya dengan insial KW masih dilakukan pengejaran oleh anggota Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana diduga KW merupakan tersangka utama.
“Kami himbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri, atau jika ada yang mengenal dan melihat bisa melaporkannya kepada aparat setempat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar