Jumat, 19 Juli 2019

Polisi Terbitkan DPO Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan di Dok IX

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota berupaya keras menuntaskan kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia seorang sopir taksi Laode Rafiudin di Dok IX Distrik Jayapura Utara. Bahkan saat ini petugas tengah melakukan perbedaan terhadap Kuri Waromi (KW) yang merupakan pelaku keempat dalam aksi pengeroyokan yang masih belum tertangkap.

"Pelaku masih kita kejar, namun saat ini keberadaannya masih belum diketahui. Tapi kita sudah terbitkan KW dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"Jelas Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya. S.IK saat ditemui di ruang kerjanya siang tadi (19/7).


Sebelumnya, petugas telah berupaya melakukan pencarian KW ke kediamannya dan kerumah beberapa temannya maupun ke tempat ia biasa bermain. Namun upaya tersebut membuahkan hasil. "Kalau untuk perannya KW ini dia adalah pelaku utama dan arahnya nanti akan menjadi tersangka,"terangnya.

Maka dari itu, petugas juga menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri, sebab jika tidak tentu akan ada konsekuensi tegas yang akan ditanggung pelaku.

Sebelumnya, tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Laode Rafiudin berhasil ditangkap petugas tak lama usai kejadian. Tiga pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan tersangka.

Adapun ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka yakni HM (24), AW (29) dan PW (36).

AKP Sugeng Ade Wijaya menambahkan, untuk penerbitan Daftar Pencarian Orang ( DPO) terhadap KW, pihaknya telah menyebarkan disetiap polsek di wilayah jajaran polres jayapura kota dan akan kami lakukan menyebaran melalui media sosial juga. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...