Senin, 29 Juli 2019

Tujuh Bulan, Sat Narkoba Polres Kota, Ungkap 39 Kasus

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kurun waktu  7 bulan terhitung sejak Januari hingga mendekati akhir Juli 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap 39 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi MBY Hanafiah, SH., S.IK menuturkan dari jumlah total kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkapkan, 21 diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jayapura guna diproses lebih lanjut.

" Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota telah memproses 47 pengedar narkotika di wilayah hukumnya dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2019 dengan total 39 kasus. Satu dari 47 pengedar merupakan warga Papua Nugini," ungkapnya.


Dari 39 kasus ini, kata AKP Hanafi, 28 diantaranya merupakan kasus peredaran ganja, 9 kasus peredaran sabu-sabu dan duanya yakni kepemilikan pil ekstasi dan minuman keras lokal. “Kasus yang ditangani kebanyakan ganja,” terang Kasat Resnarkoba.

AKP Hanafi mengaku pihaknya berhasil mengamankan 3,8 kilogram ganja asal Negara Papua Nugini yang diselundupkan ke wilayah Indonesia. Sementara barang bukti sabu-sabu sebanyak 196,4 gram.“Selain ganja dan sabu-sabu, anggota kami juga mengamankan barang bukti 16 butir pil ekstasi dan 125 liter minuman keras lokal (milo) jenis Ballo,” bebernya.  

Ayah dua orang putra ini pun menambahkan, 13 kasus dari total 39 kasus yang ditangani masih dalam tahap penyidikan, 5 kasus dalam tahap pertama atau pelimpahan berkas, sedangkan 21 kasus lainnya telah mencapai tahap II atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...