Senin, 08 Juli 2019

Selang 2 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - HL alias Erick (20) warga Arso Kabupaten Keerom pelaku curanmor, tak berkutik ketika diamankan Polsek Abepura di Pasar Youtefa. Minggu (7/7) pagi.

Penangkapan pelaku HL alias Erick berawal dari laporan korban Ahmad Karubobay (25) bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri di jalan kampwolker perumahan benteng mas depan jalan masuk SMA PGRI perumnas II Waena.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika dikonfirmasi mengatakan HL alias Erick ditangkap unit reskrim berselang dua jam setelah pelaku melakukan aksinya.


Kapolsek menerangkan,  kejadian terjadi pada pukul 09.00 wit pada hari minggu kemarin di kampwolker perumahan benteng mas depan jalan masuk SMA PGRI perumnas II weana.

"Atas kejadian itu,  korban lngsung melaporkan ke Mapolsek Abepura,  selanjutnya unit reskrim lngsung menindak lanjuti dan tak lama kemudian sekitar pukul 11.00 wit siang pelaku berhasil ditangkap di pasar youtefa," Ujar AKP Clief.

Kapolsek menuturkan, dari tangan pelaku HL alias Erick,  pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty DS 5024 AA milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan namun dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendirian melainkan bersama rekannya MW," Terangnya.

Kapolsek Abepura ini pun menambahkan, untuk rekan pelaku pihaknya sudah mengantongi identitasnya sehingga akan dilakukan penangkapan sedangkan pelaku HL dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...