Rabu, 03 Juli 2019

Pasca Putusan MK, Sat Binmas Gelar FGD di Dok IX Kali

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Binmas Polres Jayapura Kota melaksanakan Forum Group Discuission (FGD) Pasca Putusan MK atas terpilihnya Presiden Republik Indonesia bertempat di Komplek Gereja Bethania Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara. Selasa (2/7) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Binmas AKP Pieter Kendek, S.Sos., MM didampingi Kanit Bin Kamsa Ipda M. Ulum, Kanit Polmas Aiptu A. Hamid beserta staf yang dihadiri oleh Ketua RT 03 RW 07 Bapak Frist Aronggear beserta warga komplek Dok IX kali sebanyak 50 orang.


Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk membahas kendala-kendala maupun permasalahan yang menonjol di masyarakat dan mencari solusi serta memberikan saran dan masukan.

Dalam kesempatan itu, Kasat Binmas AKP Pieter Kendek, S.Sos., MM menyampaikan bahwa pasca pelaksanaan hasil sidang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah kita saksikan bersama sehingga saya menghimbau kepada warga dapat menerima dengan bijak keputusan yang sudah ditetapkan oleh MK.

Lanjutnya, dengan keputusan tersebut pihak Kepolisian juga mengajak warga untuk menjaga situasi kamtibmas yang sudah berjalan dengan baik dan dipertahankan agar tetap aman dan tentram.

"Yang lebih penting warga jangan mudah terprovokasi atau terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar/Hoax yang dapat menimbulkan permasalahan maupun perpecahan di masyarakat khususnya di kota jayapura,"ujar AKP Pieter Kendek.

Kasat Binmas menambahkan, Polres Jayapura Kota mempunyai aplikasi pengaduan masyarakat yang berbasis android yaitu aplikasi noken, dimana aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan suatu kejadian yang terjadi di lingkup masing-masing.

"Ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian polres jayapura kota yang telah melaksanakan kegiatan ini, diharapkan agar kegiatan ini dapat terlaksana secara rutin agar terjalinnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memelihara situasi kamtibmas di kota jayapura dan di Dok IX kali,"ujar Frist Aronggear selaku ketua RT. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...