Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK menerangkan dalam waktu dekat, Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota akan melimpahkan berkas perkara dua pengawas distrik yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kepada Jaksa penuntut umum.
"IW dan VR, dua Pengawas Pemilu tingkat Distrik dalam Minggu ini berkas perkara akan dilimpahkan (tahap I) kepada Jaksa penuntut umum setelah penyidik kami melengkapi administrasi," Ungkap Kapolres usai menggelar pers konferens di Mapolres Jayapura Kota, Senin (29/7) siang.
Kata AKBP Gustav, untuk caleg S yang diduga sebagai pemberi uang kepada dua tersangka yang merupakan Pandis, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi, namun dalam waktu dekat kasusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan.
"Caleg S, LPnya tersendiri, dimana kami sudah lakukan gelar perkara, Untuk statusnya perkara sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini penyidik akan menaikkan statusnya lagi ke tahap sidik. Sementara pertemuan nanti kami akan gelar perkara dan penetapan tersangka," ungkap Kapolres.
Sementara itu dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh kepolisian resort Jayapura Kota sebagai tersangka masing-masing berinisial IW dan VR yang diketahui merupakan ketua dan anggota pengawas Pemilu tingkat Distrik di kota Jayapura.
Selain mengamankan keduanya Polisi pun berhasil menyita uang senilai Rp 16 juta yang diduga berasal dari pemberian oleh S yang saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD kota Jayapura. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar