Kamis, 25 Juli 2019

Tim Charli Kembali Bekuk Residivis Curanmor

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Berdasarkan laporan polisi nomor 640 / VII / 2019 / Res Jpr Kota, Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil membekuk CF residivis kasus curanmor, Rabu (25/7) sore.

Pelaku ditangkap saat dirumahnya diseputaran Dok VII Distrik Jayapura Utara, selain pelaku Tim Charli pun berhasil menyita satu unit motor Honda Beat yang dicurinya di perumahan Kantor Pos beberapa waktu lalu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH mengungkapkan saat ini CF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.


"Ia telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya yang bersangkutan (CF) dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Iptu Jahja, Kamis (25/7) siang.

Ia menerangkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait kasus curanmor.

"CF ditangkap setelah pengembangan dari tersangka YY yang terlebih dahulu tertangkap. Diketahui YY dan CF merupakan residivis kasus curanmor, dan sering beroperasi di seputaran Dok distrik Jayapura Utara," beber Kasubbag Humas.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan, saat ini tim Charli masih terus bekerja guna mengungkapkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang kian meresahkan. 

Ia juga berharap agar masyarakat untuk selalu waspada terkait dengan kasus curanmor dengan cara menambah safety kendaraannya. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...