Rabu, 10 Juli 2019

Jambret Tas, FAW Ditangkap Polisi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Nasib sial dialami FAW (28) warga Polimak II Asri Distrik Jayapura Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penjambretan di Jalan Masuk Hotel Sahid Entrop Distrik Jayapura Selatan. Rabu (10/7) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH membenarkan penangkapan pelaku penjambretan yang terjadi dijalan masuk Hotel Sahid Entrop dengan korban Ina (39).


"FAW pelaku penjambretan saat ini telah berada di balik jeruji rutan mapolsek jayapura selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ujar Kompol Marthin.

Kapolsek menerangkan, kejadian itu terjadi bermula saat korban kelaur dari arah Hotel Sahid untuk melaminating KTP Domisili, sesampainya di depan hotel pelaku yang menggunakan motor honda beat langsung menarik tas korban yang berisi 1 buah Hp merek Oppo dan uang sebesar Rp. 200.000,-.

"Melihat kejadian itu warga setempat membantu korban dan mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri, saat bersamaan juga personil kami yang melaksanakan patroli tiba di TKP serta bersama warga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,"terangnya.

Kompol Marthin juga menuturkan, setelah dilakukan penangkapan, terdapat 1 unit hp A3S yang disimpan dibawah jok motor pelaku, setelah dicek Hp tersebut milik Sonya Caras Kalaous yang merupakan salah satu korban penjambretan yang terjadi pada hari minggu malam kemarin (7/7) sekitar pukul 22.00 wit.

"Atas perbuatannya FAW dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,"pungkas Kompol Marthin Koagouw, SH. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...