Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama berinisial D (20) tidak berkutik ketika diamankan Tim Charli Polres Jayapura Kota, saat melintas di depan kantor pos Abepura, menggunakan sepeda motor hasil curian, Jumat (5/7) malam pukul 18.30 WIT.
Selain mengamankan pelaku, Tim Charli pun menyita satu unit motor Honda Vario yang pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada 28 Juli 2018 lalu sesuai laporan LP/1109/VII/2018/Sek Abepura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH menerangkan pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan Tim Charli, ketika melintas pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan bkeoada Unit Reskrim Polres Jayapura Kota," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan dari hasil pemeriksaan, D mengakui kalau motor tersebut dibeli dari rekannya JW seharga Rp 2 juta pada bulan November 2018, di asrama Nayak tanah hitam.
"Saat ini D sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara JW kini dalam pengejaran," terang Iptu Jahja.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan atas perbuatannya D dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Iptu Jahja pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Jayapura agar jelih serta tidak membeli barang hasil kejahatan apabila tidak dipidanakan. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar