Selasa, 30 Juli 2019

Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran 12 Unit Ruko

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tim Identikasi Reskrim Polres Jayapura menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kebakaran 12 unit bangunan ruko dan 1 unit bangunan kantor bertempat di Jalan Setiapura II Kelurahan Gurabesi Distrik Jayapura Utara. Selasa (30/7).

Kegiatan Olah TKP dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK disaksikan langsung oleh Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK mengatakan. Olah TKP ini dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran yang menghanguskan 12 unit ruko dan 1 bangunan kantor.


Kasat Reskrim menerangkan, tim identifikasi kami mulai melakukan olah TKP ditempat yang diduga asal mula api yang menyebabkan kebakaran yaitu kios Alya/Klontongan.

"Dimana tim mengamankan sambungan kabel listrik yang melekat dengan stok lampu pada tembok bangunan kamar mandi toko emas bintang cahaya yang bersebelahan dengan bangunan kios Alya,"ujarnya.

"Selanjutnya tim juga melakukan olah TKP di ruangan kamar tidur bangunan milik alya untuk mencari mula api dan tim mengamankan kabel kontak listrik dan kasur yang ada pada kamar tidur milik bangunan kios alya,"terang AKP Sugeng.

Kasat Reskrim menambahkan, menurut informasi awalnya kasur terbakar dari ulah seorang anak bermain korek, yang kemudian api membesar dan merembet namun yang jelas kasus ini masih dalam penyelidikan oleh penyidik kami. (*)


Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...