Jumat, 19 Juli 2019

Dinyatakan P21, FO Diserahkan ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan satu tersangka kasus pengeroyokan ke Jaksa Penuntut Umum. Jumat (19/7) siang.

Penyerahan tersangka FO (19) di Kantor Kejaksaan dilaksanakan oleh Bripka Denan Mansi dan Bripka Ihlal, SH dalam keadaan lengkap.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketikan dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH membenarkan siang tadi penyidik unit Reskrim kami telah menyerahkan satu tersangka kasus pengeroyokan dengan korban Fadil Satriawan (20).

"Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21,"ujar Kapolsek.


Ia pun menerangkan, tersangka FO (19) terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian pelipis mata dan leher.

"Dimana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 2019 lalu didepan Kantor Lurah Hamadi, saat itu korban dari rumah mau ke pelelangan ikan sesampainya di TKP pelaku bersama teman-temannya menghadang korban dan meminta uang namun korban mengatakan belum ada uang, tiba-tiba pelaku langsung memukul korban di bagian kepala dan menendang,"ujarnya.

Kapolsek Jayapura Selatan menuturkan, saat ini tersangka FO sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke meja hijau persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

"Atas perbuatannya tersangka FO dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,"pungkas Kompol Marthin Koagouw, SH. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...