Senin, 29 Juli 2019

Pengecer dan Bandara Ganja Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Amunisi Aktif

Tribratanews.papua.polri.go id Polres Jayapura Kota - Tim gabungan Polres Jayapura Kota berhasil menciduk GW alias T (31) dan AMA alias A (24) yang diduga sebagai bandar dan pengedar ganja di seputaran Distrik Jayapura Utara, Sabtu (27/7) lalu.

Selain mengamankan ganja kering bernilai Puluhan juta rupiah dari tangan keduanya, Tim gabungan pun berhasil mengamankan puluhan butir amunisi aktif berbagai ukuran.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK dalam rilisnya di Mapolres Jayapura Kota, Senin (29/7) pagi menerangkan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dimana pelaku AMA alias A ditangkap dirumah di seputar Dok 9, sementara GW alias T ditangkap saat berada di Seputaran Entrop.


"Satu dari dua pelaku merupakan target operasi yakni GW. Keduanya ditangkap didua lokasi berbeda di kota Jayapura," ungkap Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK, Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, SH, S.IK, dan Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH.,MH.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran ganja di seputaran Dok 9 Distrik Jayapura Utara, ketika itu pelaku AMA alias A yang terlebih dahulu diamankan, dimana dari hasil penggeledahan didapati amunisi aktif didalam rumah pelaku dan ganja siap edar di salah satu rumah kos.

"Dari AMA kami temukan ganja 59 paket siap edar, dan masih yang berada didalam karung. Kami juga temukan 12 butir peluru tajam kaliber 5,56 MM, 30 butir peluru Hampa 5,56 MM, serta 47  peluru tajam kaliber 9 MM," ungkapnya.

Lanjut AKBP Gustav, dari hasil interogasi singkat pelaku AMA, pihaknya pun mengamankan satu pelaku lainnya yakni GW diseputaran Entrop.

"GE ditangkap saat sedang mengendarai kendaraan di Entrop tepat didepan SPBU, awalnya kos yang bersangkutan digeledah namun pelaku tidak berada di tempat," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, hingga saat ini Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran ganja dan undangan undangan darurat.

"AMA alias A kami sangkakan pasal 1ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan GW dijerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutur Kapolres.

Ketika diwawancarai terkait dari mana amunisi yang didapat pelaku, kata Gustav pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Mengingat dari keterangan pelaku AMA amunisi itu milik GW.

"Kami masih dalami lagi dari mana amunisi itu didapat dan rencananya mau dibawah kemana, namun dugaan kuat Amunisi tersebut akan di barter di PNG dengan ganja, karena keterangan AMA amunisi itu dititipkan oleh pelaku GW," terangnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK menuturkan ganja tersebut masuk di Jayapura melalui jalur darat dan laut.

"Untuk ganja itu dimasukkan melalui jalur laut dan darat diseputaran dok 9, sementara melalui jalur darat masuk melalui wilayah senggi, dugaan mereka memiliki jaringan antar negara," ungkap Hanafi.

Ayah dua orang anak ini pun menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kedua tersangka tersebut.

"Kami masih akan dalami lagi untuk pengungkapan kasus ini, mengingat kedua merupakan bandar dan pengecer yang sering beroperasi di seputaran Dok 9 selama ini, selain itu juga GW merupakan target operasi kami selama ini," ujar AKP Hanafi.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK, pihaknya masih akan mendalami terkait dengan kepemilikan amunisi aktif yang dimiliki kedua tersangka.

"Kami masih akan dalami lagi, sementara saat ini tersangka AMA mengaku amunisi itu milik GW. Sedangkan GW belum mau angkat bicara dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih intensif," tegasnya.

Ditanyakan terkait dengan adanya permainan oknum aparat, Kata Sugeng dirinya belum bisa memberikan komentar lebih mendalam, kami akan dalami lagi, yang jelas kami akan lakukan pemeriksaan terhadap GW," terangnya. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...