Tribaratnews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan Berkas Lengkap/P21, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka kasus narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (12/7) siang.
Penyerahan tersangka MJF (34) beserta barang bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Yafeth Bonay, SH., MH.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK membenarkan siang tadi telah penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka kasus narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21,"terang AKP Hanafi.
Ia pun menerangkan, tersangka MJF (34) terlibat kasus narkoba jenis ganja kering, dimana tersangka ditangkap oleh tim delta di belakang bioskop lama hamadi pada tanggal 1 Maret 2019.
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti jenis ganja kering sebanyak 532,4 gram,"ujarnya.
AKP Hanifi menuturkan, saat ini tersangka MJF sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses lebih lanjut hingga ke meja hijau persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.
"Atas perbuatannya MJF dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,"pungkas AKP Hanafiah, SH., S.IK. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar