Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - F remaja wanita berusia 17 tahun terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan pidana pencurian dua unit handphone di sebuah rumah makan di depan RS Bhayangkara, Sabtu (27/7) siang
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH mengungkapkan penangkapan berawal ketika, pelaku memposting handphone hasil curiannya di Media Sosial Facebook.
"Kasus ini terkuak ketika pelaku memposting hasil kejahatannya, tim yang bergerak langsung membuat janji untuk melakukan transaksi, ketika itu F langsung diamankan diseputaran Dok V bawah," ungkap Iptu Jahja.
Ia pun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dimana satu dari dua unit hp hasil kejahatan dijual kepada seseorang tidak dikenal diseputaran Jayapura.
"Pelaku sudah mengakui kejahatannya, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," singkatnya.
Kasubbag Humas menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan hp milik korban yang telah dijualnya kepada seseorang tidak dikenal. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar