Rabu, 10 Juli 2019

Pelaku Curas di Kamkey Ditangkap Polisi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - RKK (18) warga BTN Puskopad Atas Kamkey Distrik Abepura, tidak berkutik ketika diamankan Polsek Abepura lantaran melakukan pencurian dan kekerasan. (9/7) sore.

Penangkapan pelaku RKK berawal saat korban Arif Priyanto (26) melaporkan kejadian pencurian dan kekerasan yang dialami di Mapolsek Abepura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika di konfirmasi siang tadi (10/7) membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di BTN Kamkey.


AKP Clief menerangkan, kejadian berawal saat korban mengendarai Sepeda Motor Honda Beat, tiba-tiba dijegat oleh dua pelaku salah satunya pelaku RKK dan meminta uang sebesar lima ribu rupiah.

"Selanjutnya pelaku memukuli korban hingga mengalami memar pada pipi sebelah kanan dan melempari batu yang mengenai helm korban serta melakukan perampasan terhadap kendaraan milik korban,"terangnya.

"Setelah menerima laporan kejadian itu, piket reskrim yang dipimpin oleh Panit Min Reskrim Ipda Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K mendatangi TKP dan berhasil menangkap pelaku RKK beserta barang bukti SPM Honda Beat milik korban,"ujar Kapolsek.

"Menurut keterangan saksi dan korban, RKK merupakan pelaku yang melakukan pemukulan dan perampasan motor milik korban,"jelas AKP Clief.

Kapolsek menuturkan, saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya.

Kapolsek Abepura ini pun menambahkan, atas perbuatannya RKK dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (*)

Penulis.   Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...