Tribratanews.papua.polri.go.id - AM Oknum Mahasiswa berusia 20 tahun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan tidak senonoh (cabul) terhadap seorang wanita berinisial MS yang tidak lain merupakan teman satu Univesitas, Sabtu (27/7) pagi, pukul 09.35 WIT.
Kejadian itu terjadi ketika korban MS ditawarkan tumpang oleh pelaku menggunakan sepeda motor, didalam perjalanan AM membawa MS diseputaran Rektorat Uncen Atas Perumnas 3 Waena yang saat itu dalam kondisi sepi.
Seketika itu AM langsung melakukan pencabulan dengan memegang payudara miliknya MS. Warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta melaporkan kepada kepada pihak kepolisian yakni patmor 6 waena selanjutnya menghubungi polsubsektor heram untuk mengamankan pelaku ke polsek abepura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsubsektor Heram Iptu Frist Nadek, SH mengungkapkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindakannya," ucapnya.
Iptu Frist menambahkan, untuk barang bukti sepeda motor milik pelaku turut diamankan dan korban sudah membuat laporan polisi. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar