Selasa, 23 Juli 2019

Beli Motor Curian, Seorang Pria Terancam 4 Tahun Penjara

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - ARN (24) warga Jalan Kabupaten II Apo Kali terpaksa berurusan dengan pihak berwenang lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan motor yang diduga merupakan hasil pencurian 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., S.IK menerangkan, ARN ditangkap saat sedang mengendarai motor Honda Beat yang pernah dilaporkan hilang pada tanggal 4 Juni 2019 lalu dengan laporan polisi Nomor : LP/773/VI/2019/papua Res Jpr Kota/Sek Abepura, ketika melintas di Kota Jayapura, Minggu (21/7) malam.


"Penangkapan pelaku berawal ketika Tim Charli mencurigai motor yang dikendarai pelaku tidak mengenakan plat kendaraan. Ketika diamankan dan di cek ternyata motor tersebut merupakan motor hasil kejahatan," ucap Iptu Jahja, Selasa (23/7) sore 

Lanjut Kasubbag Humas, dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau motor tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial F seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

"Pelaku beli motor itu pada 13 juni lalu dari pelaku F yang diduga pelaku utama, seharga Rp. 6 juta. Dia (ARN) membayar secara cicil kepada F sebanyak dua kali hingga lunas," ujarnya.

"Atas perbuatannya kini ARN dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Latihan Pra Operasi Lilin Cartenz-2025, Kapolresta Undang Stakeholder Terkait

latihan pra operasi lilin cartenz-2025 Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota telah digelar Latihan Pra Operasi...