Senin, 02 Juli 2018

Dinyatakan P21, Tersangka Pencurian Diserahkan Ke Kajari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan menyerahkan tersangka kasus tindak pidana kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan berkas lengkap / P21 bertempat di Kantor Kejaksaan Jayapura Jalan Samratulangi. Senin (02/07/18) pukul 13.30 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nur Salam Sakka saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya dari unit reskrim siang tadi telah menyerahkan tersangka RA (24) ke Kejaksaan Negeri Jayapura kasus pencurian yang terjadi di Jalan Abepura No.85 Tasangkapura Distrik Jayapura Selatan dengan korban Oktovianus Worabai.


Kapolsek Menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 04.00 wit tanggal 14 April 2018, dimana tersangka masuk ke rumah korban kemudian mengambil 1 unit Laptop, 1 unit Handphone mereka Samsung J7 Prime, 1 unit Handphone Asus, 1 unit Handphone Vivo selanjutnya barang-barang tersebut di jual dan hasilnya gunakan untuk foya-foya.

"setelah dilakukan penyelidikan sehingga pihaknya berhasil menangkap tersangka RA serta dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan terbukti tersangka RA adalah pelaku kasus pencurian di rumah korban,"Kata Kapolsek Jayapura Selatan.

"Sehingga siang tadi penyidik pembantu menyerahkan tersangka RA (24) berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor : B-211/T.1.10.3/Epp.1/06/2018 Kejari tanggal 25 Juni 2018 dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntup Umum/JPU Pieter Dawir, SH,"Pungkas Kompol Nur Salam Sakka.

Kapolsek Menambahkan, tersangka RA (24) akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 Tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...