Minggu, 15 Juli 2018

Lakukan Curas IR Kini Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan di Pengadilan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial IRTW Alias Guru (18) Tahun setelah dilakukan penyidikan atas perbuatannya melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (13/07/18) Pukul 10.00 Wit.

IRTW Alias Guru sebelumya mendekam di sel Mapolsek Jayapura Selatan karena melakukan Curas terhadap korban Muflika (58) Tahun warga entrop pada Minggu (18/05/18) pukul 21.00 Wit saat korban sedang menumpang ojek dan pelaku merampas tas miliknya didepan Kantor Distrik Jayapura Selatan.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Saka, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan IRTW Alias Guru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Terhadap perbuatannya IRTW dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Ungkap Kapolsek Jayapura Selatan.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...