Jumat, 20 Juli 2018

Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan Dua Tersangka Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Abepura saat menyerahkan dua tersangka kasus curanmor setelah di nyatakan lengkap berkas/ P21 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (20/7/2018)   Siang.

Kedua tersangka diamankan oleh petugas kami di tempat kejadian perkara/TKP yang berbeda.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tadi siang penyidik kami telah menyerahkan dua tersangka kasus curanmor dengan inisial PH (33) warga Jalan Baru Kotaraja dan DK (20) warga Asrama Uncen bawah unit kanguru Distrik Abepura.

Kapolsek Menjelaskan, dimana kedua tersangka tersebut diamankan di tempat dan waktu kejadian yang berbeda, dimana tersangka PH diamankan tim opsnal yang melaksanakan hunting didaerah tanah hitam depan Hypermart saat tersangka menggunakan SPM Honda Beat tanpa plat serta tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan pada tanggal (6/6).

"Sedangkan tersangka DK (20) diamankan saat personilnya melaksanakan razia operasi ketupat di depan Mall Saga Abepura dan tersangka saat menggunakan SPM Zusuki Satria FU 150 tidak dapat menunjukkan surat - surat kendaraannya sehingga tersangka berserta barang bukti diamankan dimapolsek abepura pada tanggal (9/6),"ucap Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, setelah di cek kedua kendaraan tersebut ternyata SPM Honda Beat dan SPM Zusuki Satria FU 150 merupakan hasil curian dengan korban Nur Anisyah (49) warga Jalan Baru Abepura dan Martino Membele (31) warga Asrama Bucend IV Kotaraja.

"Setelah dilakukan tahap penyidikan dan pemeriksaan kedua tersangka tersebut di nyatakan bersalah, sehingga pada siang tadi pihaknya sudah menyerahkan kedua tersangka berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena telah dinyatakan berkas lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,"Terang AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.

Kapolsek menambahkan, penyerahakan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskirim Iptu Fatah Meilana, S.IK didampingi 3 personil penyidik Polsek Abepura yang diterima langsung oleh Jaksan Penuntut Umum Victor. M. Suruan, SH dan Martin Manuhutu, SH.(*) 

AM/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...