Selasa, 10 Juli 2018

Sat Narkoba Limpahkan Pemilik Ganja 4kg ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan seorang pria pemilik Narkotika jenis Ganja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (09/07/18) Siang Pukul 12.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP M.B.Y Hanafiah, S.H, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seorang pria berinisial AR (19) Tahun kepada Jaksa Penuntut Umum karena kepemilikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 4kg lebih.

Kasat mengatakan, pelaku ditangkap di Jl. Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura bersama barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak empat kilogram lebih dan oleh Polsek Muara Tami diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota untuk penyidikan lebih lanjut.


"Dalam penyidikannya AR dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara, kini berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap maka kami serahkan kepada Jaksanya untuk proses selanjutnya ke Persidangan di Pengadilan," Ungkap Kasat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...