Senin, 23 Juli 2018

4 Unit Rumah Dilahap Si Jago Merah di Kotaraja

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Diduga akibat korseleting listrik, api berhasil menghanguskan empat unit rumah kontrakan milik Bpk. E. Gultum bertempat di belakang Kantor Taspen Jl. Flamboyan Kotaraja Kelurahan Waimhorock Distrik Abepura, Senin (23/07/18) Pukhl 15.00 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian kebakaran yang menghanguskan empat unit rumah kontrakan tersebut. 


Kapolsek mengatakan, empat unit rumah kontrakan yang terbakar yakni milik Bapak E. Gultum dimana penghuninya yakni Rico Renhart (45), Herol Ferdinandus (26), Marsmo Idis (31) dan Hendrik (42) tahun.

"Menurut keterangan saksi yang berada di TKP, sumber api berasal dari rumah kontrakan Rico Reinhart dimana pada saat api mulai menyala pemilik rumah sedang keluar kota Jayapura atau tepatnya sedang berada di Kabupaten Merauke," Ungkap Kapolsek. 

Lanjut Kapolsek menjelaskan, api baru berhasil dipadamkan setelah kedatangan satu unit mobil tangki air dan lima unit mobil pemadam kebakaran dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp.500.000.000.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aksi Unras Terkait Statement Viral Wali Kota, Kapolresta "Jangan Mudah Terpengaruh Isu-isu Provokatif"

Kapolresta Saat Di Wawancara Polresta Jayapura Kota,- Antisipasi isu yang berkembang terkait aksi unjuk rasa dalam rangka menyikapi statemen...