Rabu, 18 Juli 2018

Polsek Japsel Serahkan Pelaku Penganiayaan ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial MY Alias Edi (18) Tahun warga entrop tersangka kasus penganiayaan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (16/07/18) Pukul 10.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Saka, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan bahwa MY yang merupakan tersangka kasus penganiayaan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kapolsek mengatakan, MY ditangkap pada Sabtu (19/05/18) malam lantaran melakukan penganiayaan terhadap Gayus Ramandei (17) Tahun warga entrop dengan menggunakan pisau badiknya bertempat di jalan masuk Hotel Delima tepatnya didepan Gudang Elpiji Entrop Distrik Jayapura Selatan.

"Setelah ditangkap dan diamankan di Sel Mapolsek Jayapura Selatan, kini MY berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum hingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," Ungkap Kapolsek.

Lanjut dirinya juga menuturkan, terhadap perbuatannya MY Alias Edi disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) tentang Penganiayaan Berat (Anirat) dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...