Senin, 16 Juli 2018

Miliki 4Kg Ganja, SJK Diserahkan ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial SJK (19) Tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kedapatan memiliki 4.061,5 Gram Narkotika jenis Ganja, Senin (16/07/18) Pukul 13.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan SJK pemilik Narkotika jenis Ganja sebanyak 4 kilogram ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kasat Resnarkoba mengatakan, SJK pada Minggu (18/03/18) Pukul 07.00 Wit tertangkap tangan di area dermaga Pelabuhan laut Jayapura karena membawa, menguasai dan memiliki barang yang diduga Narkotika jenis Ganja oleh  personil Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura saat melakukan pengamanan penumpang naik ke Kapal.

"SJK ditangkap bersama barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak kurang lebih 4 kilogram oleh personil Polsek KPL Jayapura kemudian diserahkan kami untuk proses penyidikannya," Ungkap Kasat.

Lanjut Kasat, terhadap perbuatannya SJK dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara, kini berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti guna proses selanjutnya di pengadilan.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...