Rabu, 18 Juli 2018

Polsek KPL Kembali Bekuk Pemilik Ganja yang Hendak Berangkat di Pelabuhan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota– Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial AR (24) Tahun, warga Pasir Dua, Distrik Jayapura Utara, Rabu (18/07/18) siang.

AR diamankan pihak keamanan lantaran ketahuan membawa ganja sebanyak 31 bungkus ukuran sedang yang dikemas dengan plastic bening dan dilakban. Adapun berat keseluruhan ganja tersebut yakni 750 gram.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek KPL Jayapura Iptu Joko Prayogo, S.Sos saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 14.45 Wit saat hendak memasuki kapal penumpang Sinabung dengan tujuan Biak.

“Saat embarkasi penumpang dan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang seperti biasanya, AR dari gerak geriknya dicurigai petugas sehingga dilakukan pemeriksaan, dan ternyata benar ada 30 bungkus ganja yang dia bawa di dalam tas ransel miliknya,” kata Kapolsek, Rabu (18/07) sore diruang kerjanya. 

Ia menuturkan, dua anggotanya yakni Bripka Eko Iswahyudi dan Brigpol Nikson Monti langsung mengamankan tersangka, dan membawanya ke Mapolsek KPL Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui mendapatkan ganja tersebut  dari temannya di sekitar Waena, Kota Jayapura.

“Ia disuruh oleh pemilik barang tersebut, lalu rencananya akan dibawa ke Biak untuk diserahkan ke pembeli di sana. Pelaku dijanjikan uang jasa pengantaran sebesar Rp.1 hingga Rp.2 juta dan sebagian barang tersebut diberikan kepada pelaku untuk dikomsumsi,” terang Joko.

Dirinya pun menambahkan, bahwa kini pelaku beserta barang bukti ganja telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota, guna proses hukum lebih lanjut.

Lanjut Kapolsek, dari pengakuannya, tersangka sudah sering melakukan pengantaran Ganja kering melalui kapal penumpang untuk dibawa ke Biak. Kini AR disangkakan dengan Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...