Selasa, 31 Juli 2018

Kapolsek : Pemilik 46 Liter Milo Jenis Sopi Akan Diproses Hingga Pengadilan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- RM (29) warga Tanah Hitam Distrik Abepura berhasil dibekuk anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura karena kedapatan membawa minuman keras lokal jenis Sopi saat turun dari kapal KM.Dobonsolo, Senin (30/07/18) Pukul 18.30 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek KPL Jayapura Iptu Joko Prayogo, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan minuman lokal jenis Sopi tersebut beserta pemiliknya. 


Kapolsek menerangkan, saat dirinya bersama personil melakukan aktifitas rutin pengamanan penumpang yang turun dari kapal dan melakukan penggeledahan barang bawaan, ditemukan 2 buruh bagasi yakni Haryanto (23) dan Yonas Fonataba (19) yang sedang mengangkat barang pelaku, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan minuman lokal jenis Sopi. 

"Setelah memeriksan kami langsung menangkap RM pemilik barang tersebut dan digiring ke Mapolsek KPL Jayapura," Ungkap Kapolsek. 

Lanjut dirinya menambahkan, selain mengamankan pelaku kami juga berhasil mengamankan 46 liter minuman keras lokal jenis sopi yang menurut pengakuan pelaku dibawa dari Kota Ambon. 

"Pelaku RM akan kami lakukan tindakan tegas sebagai efek jera bagi dirinya dan contoh buat yang lain dengan melakukan proses terhadap perbuatannya hingga sidang di Pengadilan," Tegas Iptu Joko Prayogo,S. Sos.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...