Minggu, 15 Juli 2018

Pelaku Jambret Diserahkan Polsek Abepura ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Seorang pria berinisial SM (26) Tahun warga perumnas II yang tertangkap warga setelah melakukan aksi jambretnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (13/07/18) Pukul 11.30 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan SM ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran telah dilakukan penyidikan atas perbuatannya yakni melakukan pencurian dengan Kekerasan / Jambret.


"SM pada Kamis 17/05/18 sekira pukul 18.20 Wit melakukan perampasan Handphone milik Desy (33) Tahun di Jl. Gelanggang II belakang Expo Waena Distrik Heram dan setelah melarikan diri berhasil ditangkap dan diamankan warga sekitar TKP," Ungkap Kapolsek.

Dirinya juga menuturkan, terhadap SM dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan kini dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang pengadilan.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...