Selasa, 24 Juli 2018

Tim Delta Kembali Ciduk IRT Pengecer dan Bandar Judi Togel

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Dua wanita berstatus Ibu Rumah Tangga yakni MN (42) dan SA (32) warga Abepura yang kesehariannya berjualan judi jenia kupon putih / togel berhasil dibekuk Tim Delta Sakura 1 bertempat dirumah MN di jalan baru pasar youtefa tepatnya dibelakang Bank BRI, Senin (23/07/18) Pukul 18.20 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.


Kasat Reskrim mengatakan, MN berperan sebagai bandar dan SA berperan sebagai pengecer, dimana selain mengamankan keduanya tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.589.000,- dan beberapa bolpoint, satu buah kupon putih bertuliskan angka togel, tujuh lembar kerta kuning bertuliskan angka dan satu buah kalkulator. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal keduanya mengakui bahwa mereka kerja sama dalam menjajakan judi kupon putih / togel dalam kesehariannya, dimana setelah uang sudah terkumpul disetorkan secara online," Ungkap Kasat. 

Lanjut dirinya menjelaskan, kini keduanya telah diamankan di sel Mapolres Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana keduanya diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...