Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Dua pria berinisial RLK (21) dan YT (23) pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi terhadap korban Endang Selayar (48) warga Hamadi, siang tadi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (24/07/18) Pukul 10.00 Wit.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Opsnal Polsek Jayapura Selatan pada Rabu (25/04/18) Pagi di Hamadi Gunung setelah beberapa saat sebelumnya berhasil melakukan perampasan tas milik Endang didepan Toko Central Hamadi dengan cara menyenggol korban dengan motor hingga terjatuh dan mengambil paksa tas milik korban.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Saka, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan tentangbpenyerahan kedua tersangka tersebut ke Kejari Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Kapolsek menegaskan, kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jonto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
MS/JR/GU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar