Jumat, 27 Juli 2018

Polsek Abepura Ciduk Seorang Pria Warga PNG Pemilik 39 Plastik Berisikan Ganja

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Unit Opsnal Polsek Abepura berhasil meringkus seorang pria berisial FY (32) warga negara PNG dirumah kost bersama pacarnya NB karena memiliki Narkotika jenis Ganja,  bertempat di Jl. Pipa Air belakang SMA N1 Abepura, Rabu (26/07/18) Pukul 23.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan tersebut.

Kapolsek mengatakan, berawal saat tim Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan FY dan membawa satu kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis Ganja, menyikapi itu tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap FY dan pacarnya NB.

"Selain mengamankan FY dan NB yang saat dilakukan penangkapan sedang dalam keadaan tidur setelah selesai mengkonsumsi Ganja, kami juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 15 bungkus plastik bening ukuran besar, 21 bungkus plastik bening ukuran sedang, dan 3 plastik bening berukuran kecil yang semuanya berisikan narkotika jenis ganja siap edar," Ungkap Kapolsek Abepura.

Lanjut dirinya menegaskan, kini FY dan NB telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut terhadap perbuatannya yang memiliki, menguasai dan membawa Narkotika jenis Ganja yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...