Jumat, 06 Juli 2018

Lagi, Polsek Abepura Serahkan Tersangka Curanmor ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) Penyidik Polsek Abepura serahkan tersangka kasus curanmor beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (06/07/18) Pukul 12.00 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya dari penyidik unit Reskrim telah menyerahkan tersangka JU (20) Tahun kasus curanmor berserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap/P21.


Kapolsek menjelaskan, bahwa pada hari jumat 11/05/18 pukul 05.30 wit dihalaman Hotel Cenderawasih telah terjadi pencurian 1 unit SPM Honda CB 150R dengan korban Yazo Agapa (21) Tahun, dan setelah menerima laporan langsung pihaknya mendatangi TKP serta memintai keterangan saksi.

"Kumudian mendapat informasi bahwa salah satu tersangka sedang tertidur di los pasar youtefa sehingga penyidik langsung menangkap terangsa JU tanpa ada perlawanan," Ucap Kapolsek.

Kapolsek Menuturkan, hasil pemeriksaan tersangka JU terbukti telah melakukan pencurian sehingga siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka JU berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Tersangka JU disangkakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," Terang AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...