Jumat, 27 Juli 2018

Tersangka HM Kasus Pencurian Diserahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Akhirnya pagi tadi tersangka HMMS (18) warga Hamadi Komplek Hamadi Ompreng Distrik Jayapura Selatan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Polsek Jayapura Selatan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/07/18) pukul 10.00 wit.

Penyerahan tersangka HMMS atas kasus pencurian yang dilakukannya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S. H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Sakka, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan pagi tadi pihaknya dari penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Selatan telah menyerahkan tersangka HMMS atas kasus pencurian yang terjadi didalam klinik Boulevard Dua Distrik Jayapura Selatan.

Kapolsek menjelaskan, tersangka bersama rekannya melakukan aksi pencurian pada hari kamis tanggal 15/03/18 sekitar pukul 05.30 wit dan berhasil mengambil 1 buah HP jenis Xiomi Red MI Note 3 warna silver, 1 buah kunci motor dan 1 buah tas yang berisi uang senilai Rp. 150.000,-.

Lanjut Kapolsek, setelah mengambil barang-barang yang berada di klinik boulevard selanjutnya tersangka mencocokkan kunci motor yang di ambil didalam klinik dan berhasil menemukan motor korban Dasriani (26) dihalaman parkir futsal boulevard kemudian tersangka melarikan diri menggunakan motor korban.

"Dari hasil penyelidikan sehingga penyidik kami berhasil menangkap pelaku didaerah abepura, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka sehingga pihaknya juga berhasil menangkap dua rekan lainnya yang sudah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan," Terang Kapolsek.

Kompol Nursalam Saka, S.Pd menuturkan dari hasil penangkapan pelaku didapat barang bukti berupa 1 unit SPM Honda Beat Warna Merah dan 1 buah HP Xiomi Red MI Note 3 warna silver milik korban.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura berdasarkan surat dari Kejaksaan bahwa berkas perkara tersangka HMMS sudah dinyatakan lengkap/P. 21 oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga pagi tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti," Ujar Kapolsek Jayapura Selatan.(*)

AM/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...