Jumat, 06 Juli 2018

Sat Resnarkoba Musnahkan 3730,3 Gram Ganja

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota memusnakan barang bukti ganja sebanyak 3730,3 Gram bertempat dihalaman Mapolres Jayapura Kota. Siang (6/7/2018) Siang pukul 11.00 wit.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh perwakilan Jaksa Bapak Rakmat, SH, Ba Propam Brigpol Michael Ansanay dan Personil Sat Resnarkoba Brigpol Elias Yempormase.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP M.B.Y. Hanafiah, S.IK saat dikonfirmasi bahwa pemusnahan barang bukti ganja seberat 3730,3 Gram berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika perihal dimusnakan ditingkat penyidikan.

Lanjut Kasat, Barang bukti tersebut di dapat dari kedua tersangka dengan inisial NM dan SS alias F.

"Dengan pemusnahan barang bukti ini kedua tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,"Terang AKP M.B.Y. Hanafiah, S.IK 

Kasat menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang barang siapa melakukan peredaran narkotika jenis ganja dengan maksimal hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...