Jumat, 27 Juli 2018

Sat Resnarkoba Limpahkan 5 Tersangka dan 2,5 Kg Ganja ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba kembali lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/07/18) Pagi.

Para tersangka yang diserahkan yakni HAR (20), LO (20), YO (20), ET (20) dan AM (23) dengan total barang bukti yang turut dilimpahkan sebanyak 2.558,4 gram atau 2,5 Kg lebih.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tentang penyerahan kelima tersangka tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kasat mengatakan, Kelima tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda dan atas 4 kasus dimana dalam 1 kasus ada yang 2 tersangkanya, semuanya atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja.

"Yang kami limpahkan semuanya ada 4 kasus 5 tersangka, dimana semua berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura," Ungkap Kasat Narkoba.

Lanjut dirinya juga menambahkan, kini kelima tersangka itu akan menjalani proses penyidikan tahap selanjutnya oleh Jaksa di Sidang Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...