Selasa, 03 Juli 2018

Polsek Japsel Kembali Serahkan Seorang Tersangka ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Polsek Jayapura Selatan kembali menyerahkan seorang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (03/07/18) Pukul 10.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Saka, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan bahwa unit Reskrimnya telah menyerahkan seorang tersangka ke JPU karena berkas penyidikannya dinyatakan lengkap/P.21.


Kapolsek mengatakan, pria berinisial OR (21) Tahun warga Polimak ditahan di sel Mapolsek Jayapura Selatan dan dilakukan penyidikan atas perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

"OR melakukan Curas terhadap seorang pelajar yakni Renaldo (15) Tahun yang terjadi pada Selasa (03/04/18) Pukul 16.00 Wit bertempat di Polimak Genjer tepatnya dibelakang Ruko Distrik Jayapura Selatan," Ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kini OR telah diserahkan kepada Jaksa Penuntutnya untuk dilakukan proses selanjutnya ke Persidangan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...