Rabu, 18 Oktober 2017

Polisi Bekuk Tiga Pria Yang Sedang Pesta Shabu

Jayapura,- Ramainya penyalahgunaan Narkotika dilingkungan masyarakat Jayapura kini tidak membuat Polisi lelah sedikitpun untuk mengejar para pelaku maupun jaringan barang haram tersebut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota kembali berhasil membekuk tiga Pria yang tertangkap tangan sedang Berpesta diduga Narkotika jenis shabu pada
pada rumah kost milik salah satu  pelaku dikawasan Polimak II, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (17/10) malam pukul 23.00 wit

Kasat ResNarkoba Akp Agus Tianto,SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya oleh Humas Polres Jayapura Kota membenarkan Penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa ketiga pemuda itu masing-masing berinisial MA (38), A (35) dan G (35), telah diamankan oleh pihaknya dan sedang menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus tersebut.

"Berawal dari informasi yang didapat dari hasil Penyelidikan dilapangan bahwa sedang terjadi Pesta Narkoba dirumah tersebut, maka atas informasi itu, Tim Opsnal Satuan ResNarkoba Polres Jayapura Kota langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah salah satu pelaku dan mendapati ketiganya sedang melakukan Pesta Narkoba," Kata Kasat.

Pada kesempatan yang sama Agus menambahkan, "dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan tiga paket yang diduga Narkotika jenis Shabu beserta satu alat hisap atau bong dan satu paket yang diduga Narkotika jenis ganja berukuran sedang dan Saat ini, seluruh barang bukti  telah diamankan dan para pelaku telah digelandang dalam ruang tahanan Polres Jayapura Kota guna proses Penyidikan.

"Dari hasil Tes Urine, ketiga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika, diduga para pelaku telah lebih dari satu kali menggunakan Narkotika jenis shabu," 

Agus mengungkapkan bahwa, "dari hasil pemeriksaan awal, pelaku G mengaku membeli Shabu tersebut seharga dua juta dari rekannya di Sentani kabupaten Jayapura sebanyak 5 paket dan telah digunakan dua paket bersama rekanya, Kabupaten, Sedangkan satu bungkus ganja didapatkan G dari rekannya di Argapura Bawah, Kota Jayapura, seharga tiga ratus ribu.

"Modus pembelian Narkotika ini hanya menggunakan alat komunikasi. Jadi tidak terjadi tatap muka antara penjual dan pembeli. Kasus ini akan terus didalami oleh Satuan ResNarkoba Polres Jayapura Kota untuk mengungkap jaringan Sindikat Pengedar barang haram tersebut di Kota Jayapura", pungkas Kasat.

Ketiga Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mana atas perbuatannya, mereka terancam pidana hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Penulis  : Roygen
Editor    : J.Rumra
Publish  : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...