Rabu, 25 Oktober 2017

Bhabinkamtibmas Mengawal Dana Desa Bersama Forkopincam

Jayapura,-Bhabinkamtibmas Kampung Mosso BRIPKA Nurdin Makuasang melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan dana desa di kampung Moso distrik Muara Tami bersamaan dengan kunjungan pejabat Kadistrik, Kapolsek dan Danramil distrik Muara Tami ke kampung Mosso untuk mengecek pembangunan terkait penggunaan dana desa, Selasa, 24/10 pukul 11.30 wit.

Hadir dalam kunjungan tersebut Kadistrik Muara Tami Supriyanto, S.Stp, Kapolsek Muara Tami KOMPOL Muh.Mukabsi,S.Sos,MM, Danramil Muara Tami KAPTEN INF.Sutrisno, Ondoafi Kampung Moso Charles Wepa Foa, Kepala Pemerintahan Kampung Moso Agus Wepa Foa, Pendamping Desa Yuliana Salambauw, Bhabinkamtibmas Bripka Nurdin Makuasang dan Babinsa SERDA Ludin.


"Kunjungan tersebut Kadistrik dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mengecek pembuatan laporan dan pembangunan yang telah di kerjakan sebagaimana dalam pembahasan penggunaan Dana Desa terkandung maksud untuk perbaikan dan pengecekan pembuatan laporan yaitu dana yang telah digunakan untuk apa saja dikampung tersebut, serta mengecek pembangunan rumah yang telah di buat", kata Kadistrik.

"Selain itu KPK (Kepala Pemerintahan Kampung)  harus menyampaikan laporan kepada Kapolsek Muara Tami dan Danramil karena hal tersebut sudah tertuang dalam regulasi terkait pengawasan penggunaan dana desa, dan terpenting lagi adalah tembusan laporan dan dokumen terkait penggunaan dana desa tersebut diteruskan juga kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna dilaporkan secara berjenjang pada pimpinan masing-masing", Ujar Kadistrik.
Kadistrik juga menekankan bahwa KPK harus mengetahui tugas dari pendamping, dan masing-masing harus saling koordinasi tentang tata kelola dana desa seperti yang sudah digariskan dalam regulasi dan terpenting adalah saling mengerti tugas dan tanggungjawab masing-masing, selain itu  memasang Baliho tentang Perencanaan pembangunan agar masyarakat juga mengetahuinya dan tidak menyalah artikan dalam penggunaan Dana Kampung. Pembuatan laporan harus sesuai dengan RKPK  (Rencana Kegiatan Pembangunan Kampung) dan aslinya diserahkan kepada KPK, dan  Kadistrik tidak akan menandatangani pelaporannya jika tidak sesuai dengan yang dikerjakan dalam penggunaan dana kampung", Tegas Kadistrik.

Kapolsek pada kesempatan tersebut mengatakan dalam penggunaan Dana harus sesuai dengan RKPK yang ada dan jangan sampai menyimpang,  dan dalam penggunaan dana tidak boleh ada sedikitpun yang mengalir ke aparat Polri dan TNI, Karena jika terjadi maka dapat diproses lewat jalur hukum, terutama Polri dari Pimpinan teratas sampai tingkat bawah  akan mendapat sangsi akan dicopot dari  jabatannya dan anggota yang terlibat dapat di proses sesuai aturan hukum. (*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...