Kamis, 05 Oktober 2017

PPA Sidik Kasus Bocah 12 Tahun Digagahi Pamannya

http://tribratanewsjayapurakota.blogspot.com
Polres Jayapura Kota - Nasib malang  menimpah lagi satu bocah 12 tahun sebut saja Mawar (11) beralamat di daerah Abepura yang digagahi oleh pelaku JS (41) yang tidak lain adalah kerabatnya sendiri tega melancarkan nafsu bejatnya terhadap sang Bocah di rumahnya  di kawasan kompleks salah satu kampus ternama di daerah Abepura, dan kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Jayapura Kota, Kamis, 05/10.Pukul 09.00 wit.


Kasus ini tengah di sidik oleh Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) satuan Reskrim Polres Jayapura Kota,dalam kesempatan tersebut Humas Polres Jayapura Kota menghubungi Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota Akp Agus Kuswanto, SH membenarkan adanya laporan kasus perlindungan anak yang menimpa Mawar yang dilaporkan dan sedang ditangani saat ini.

Kasus ini terungkap bermula dari pengamatan orang tua yang melihat perubahan penampilan kondisi Mawar yang tidak seperti biasanya, seketika itu Mawar pun di desak orang tua untuk mengatakan dengan sejujurnya apa yang terjadi pada dirinya dan Mawar pun menceritrakan kejadian sebenarnya bahwa telah digagahi oleh JS saat diajak ke rumahnya, sontak orang tuapun tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut bermula ke Polsek Abepura dan JS pun dijemput dan diinterview, ternyata mengakui perbuatanya, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke PPA untuk proses lebih lanjut.

"JS dalam pemeriksaan penyidik mengakui perbuatanya yang telah menggagahisi Mawar, bahkan perbuatan itu dilakukannya bukan hanya sekali bahkan lebih dan dilakukannya pada bulan September kemarin di kamar rumahnya sendiri.Diakui pula bahwa modus yang dilancarkan hingga tidak terdeteksi oleh orang tua Mawar yaitu berawal dari mengajak anaknya yang juga masih bocah ke rumah Mawar di kawasan Pasar Lama kemudian sama-sama Mawar dan anaknya sebagai teman ke rumahnya, begitu tiba di rumahnya JS lalu menyuruh anaknya pergi main futsal kesempatan itu lalu digunakan JS untuk merayu Mawar lalu melancarkan niatnya, setelah itu JS mengantar kembali Mawar bersama anaknya kembali, semua itu tidak membuat curiga orang tua sang bocah" tutur JS

Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh unit PPA dan JS sedang dalam pemeriksaan penyidik ungkap Kasat Agus dan yang bersangkutan sudah mendekam di ruang prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan saat ini JS diduga melanggar pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu pasal 82 UU nomor : 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...