Rabu, 18 Oktober 2017

Penyidik : Kasus Pemerkosaan Anak Tujuh Tahun Enam Saksi Diperiksa Pelaku Akui Perbuatanya

Jayapura,- Kasus pemrkosaan terhadap Bocah Tujuh Tahun yang sempat menghebokan Warga kota Jayapura, Sabtu (7/10) lalu hingga saat ini masih terus di dalami oleh penyidik Satuan Reskrim serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jayapura Kota.

Hal ini diungkapkan Perwira Urusan Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra  kepada awak media  druang kerjanya di  Mapolres Jayapura Kota, Rabu (18/10) siang, terkait perkembangan kasus pemerkosaan bocah Tujuh Tahun.

Kata Paur Humas sejauh ini kasus pemerkosaan tersebut, sedikitnya sudah Enam orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Jayapura Kota. Selain itu juga dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Dalam Kasus ini enam orang saksi yang sudah di periksa. Untuk tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dimana Pelaku sudah melakukan Pemerkosaan anak dibawah umur sebanyak tiga kali, yakni di Jayapura, Biak, dan Nabire. Dimana yang di Nabire korbannya meninggal dunia,”jelasnya.

Labih lanjut kata Paur Humas sampai dengan saat ini untuk pengakuan serta keterangan tersangka masih akan didalami setelah pihaknya mensikronisasikan dengan keterangan korban pemerkosaan. Selain itu juga Polres Jayapura Kota akan berkoordinasi dengan Polres Biak Numfor dan Polres Nabire terkait kasus yang pernah terjadi disana.

“untuk korban sendiri sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mengalami gangguan kesehatan serta psikisnya, namun apabila sudah bisa dimintai keterangan maka kita akan cocokkan atau singkronkan dengan keterangan Pelaku”, ungkap Paur Humas.

Iptu Jahja mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan pemerkosaan terhadap korbannya yakni menawarkan sesuatu kepada korbannya. “sebelum melakukan aksi bejatnya tersangka menawarkan permen kepada korban, kemudian pelaku menawarkan korbannya ES Kiko, namun pelaku mengajak korban untuk membeli es tersebut di salah satu Supermarket yang ternyata hanya modus lalu tersangka membawa korban hingga ke TKP dan memperkosa korban,”.

Paur Humas juga  menambahkan untuk saat ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Penulis : Arifin
Editor   : Subhan
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...