Rabu, 11 Oktober 2017

Tim Opsnal Berhasil Bekuk Pelaku Pemerkosa Bocah 7 Tahun

Polres Jayapura Kota,- Pelaku pemerkosa anak berusia 7 tahun secara sadis hingga meresahkan warga kota Jayapura bahkan menghebohkan media sosial pada Sabtu, 07/10 akhirnya berhasil dibekuk oleh team gabungan opsnal Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, ketika hendak melarikan diri di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu, 11/10 siang pukul 12.45 wit.

"Setelah berhasil melampiaskan hawa nafsunya YMK (28) tahun yang baru tiga bulan berada di Jayapura yang menggagahi korban sebut saja Melati di hutan belakang kompleks BTN Walikota kelurahan Awiyo distrik Abepura, Sabtu, 07/10 pukul 12.00 wit lalu meninggalkan korban di TKP kemudian menyembunyikan diri di daerah Abepura, sambil memantau pergerakan petugas yang sedang memburunya." Ungkapnya saat di interogasi.



Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal yang di dampingi Wakapolres Jayapura Kota Kompol Y.Takamully, SH,MH dalam releasenya di ruang Humas Polres Jayapura Kota, Rabu 11/10 pukul 14.00 wit mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi YMK telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di tiga kota yang berbeda yaitu pertama pelaku beraksi di kota Biak pada tahun 2015 terhadap bocah SMP kelas I, yang kedua pada bulan Juni 2017 di Nabire dan yang ketiga pelaku melakukan aksi bejatnya di Jayapura, Ujarnya.

"Pada kesempatan yang sama Kombes Pol AM Kamal menambahkan bahwa untuk perbuatan pelaku yang berlangsung di Biak dan Nabire belum menjalani proses hukum sehingga pihak penyidik Polres Jayapura Kota akan berkoordinasi dengan kasat Reskrim masing-masing untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas perbuatan  yang telah dilakukannya. sementara modus operandi yang dilancarkan YMK terhadap korban yaitu dengan cara membagikan es krim kepada korban dan teman-temannya yang main saat itu, kemudian mengajak korban menggunakan motor matic menuju  TKP lalu melancarkan aksi tak terpuji," Pungkasnya.

"Selain itu wakapolres Jayapura Kota Kompol Y. Takamully, menambahkan apabila pelaku tidak berhasil ditangkap maka tidak menutup kemungkinan dia beraksi dan menimbulkan korban lagi baik di kota Jayapura ataupun berpindah ke kota lain dengan modus dan pola kejahatan yang sama, namun kita patut bersyukur bahwa dengan kerja keras dan kerja sama dari berbagai pihak yang membantu memberikan dukungan moril dan informasi, sehingga pelaku berhasil di bekuk."Tuturnya

Wakapolres juga menegaskan bahwa saat ini YMK sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus yang telah dilakukannya dan yang bersangkutan akan diproses sesuai pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Penulis/Editor : J.Rumra
Publish            : Subhan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...