Rabu, 18 Oktober 2017

Polisi Tangani Kasus Aniaya Karena Dituduh Gunakan Ilmu Santet

Jayapura,- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua seorang Pria yaitu BGR (50) Tahun kini mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Jayapura Selatan lantaran melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Korban mengalami luka tikam, di Kompleks kantor BMKG kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Selasa (17/10) malam.

Kapolsek Jayapura Selatan Akp Nursalam Saka ketikaditemui di ruanganya oleh Humas Polres Jayapura Kota membenarkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tikam dibagian perut hingga mendapatkan peawatan medis RS Bhayangkara, sedangkan  korban sendiri adalah Sergius Yafdas (33) tahun warga BTN atas tanah hitam Abepura.
Kapolsek menambahkan penganiayaan yang mengakibatkan Korban mengalami luka tikam benda tajam, bermula ketika pelaku tidak terima lantaran adiknya Fernando Reba dikeroyok oleh korban yang merupakan saudara dari Istri adiknya sehinngga pelaku yang saat itu berada di Tempat kejadian perkara hendak melerai namun ia juga  dipukul  oleh korban dan keluarganya sehingga mengambil pisau dapur kemudian menikam korban di bagian perut sebanyak satu.

“berawal dari Cekcok mulut antara adik pelaku dengan istrinya lantaran istriya Fernando Reba menganggap Ibunya meninggal akibat santet atau guna-guna yang dilakukan oleh suaminya sehingga timbul kemarahan dari korban dan keluarganya lalu melakukan penganiayaan terhadap Fernando Reba, melihat pengeroyokan terhadap adiknya pelaku tidak terima lalu mengambil Pisau kemudian menikam korban   kemudian melarikan diri,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menuturkan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi termasuk adik pelaku serta pelaku pengeroyokan dari keluarga korban. Sementara untuk korban sampai saat ini masih dalam perawatan medis lantaran luka tikam dibagian perut cukup parah, selanjutnya Pelaku sudah digelandang ke Sel Mapolsek Jayapura Selatan dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara . (*)
Penulis  : Subhan
Editor    : J.Rumra
Publish  : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...