Rabu, 04 Oktober 2017

Kasat Lantas Himbau Urus SIM Ngga Usa Lewat Calo

Polres Jayapura Kota - Kepala Satuan Lalulintas Polres Jayapura Kota Akp Ferdinand Masaawet, Sik Menghimbau kepada Masyarakat Kota Jayapura yang akan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) hendaklah mendatangi Kantor Sentral Pembuatan SIM tanpa melalui perantara ataupun Calo.

“kalau mau buat Surat Ijin Mengemudi hendaklah langsung datang sendiri tanpa  harus menggunakan Perantara atau oknum-oknum Calo karena biaya yang akan dikenakan bisa melebihi dari undang-undang yang telah menetapkan harga pembuatan SIM yang penting persyaratan dalam pembuatan SIM sudah dilengkapi,”ungkapnya

Saat di temui di ruang kerjanya di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (4/10) siang.
Labih lanjut Kasat menuturkan untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi sendiri sebenarnya tidak butuh waktu hingga Berjam-jam Lamanya.
“lamanya Pembuatan SIM hingga SIM tersebut diterbitkan maksimal hanya Satu jam, dimana melalui Proses Registrasi Kartu Tanda Penduduk bagi yang sudah memiliki KTP,  Ujian Teori dengan mengisi pertanyaan 30 soal dan ujian Praktek, dan apabila dinyatakan lulus semua maka SIM tersebut bisa di cetak.

Namun apabila tidak lulus di  Teori atau Praktek maka bisa Tes ulang 7 hari kemudian,’ungkapnya.
Kasat Ferdinand yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Jayawijaya itu pun menambahkan terkait dengan biaya yang selama ini dianggap masyarakat mahal dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru mauapun perpanjangan semua salah Presepsi . lantaran biaya mahal karena masyarakat melalui Calo ataupun Perantara.

“pembuatan Sim Baru murah, kalau SIM Roda Dua baru hanya Rp 100 Ribu, perpanjangan Rp 75 Ribu, sedangkan untuk Roda Empat Baru Rp 120 Ribu kalaupun di perpanjang hanya Rp 85 Ribu, sementara untuk Oknum-oknum Calo apabila kedapatan maka pihaknya akan tindak tegas,”ungkapnya.

Dirinya pun menghimbau warga kota Jayapura Khusunya yang sudah mengendarai Kendaraan dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi hendaklah membuatnya di Sentral Layanan Pembuatan SIM di Mapolres Jayapura Kota namun dengan catatan pembuatan SIM hanya 17 Tahun keatas dan sudah memilik Kartu Tanda Penduduk.(*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...