Senin, 02 Oktober 2017

Unit PPA Polresta Menyidik Kasus Bocah 11 tahun jadi korban pencabulan

Polres Jayapura Kota - Anggota Kepolisian Polresta Jayapura Kota terpaksa mengamankan seorang pria berinisial AT (29) lantaran telah melakukan Tindak Pidana  Pencabulan terhadap Bocah 11 tahun tersebut saja Mawar yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD), Senin (2/10) sore.

Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota ketika dihubungi Humas Polres Jayapura Kota
 membenarkan kejadian tersebut dan kini pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Jayapura Kota Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya.

" anggota kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku di seputaran Waena setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan kasus ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Jayapura Kota," ungkapnya Senin (2/10) sore.

Kasat menuturkan dari laporan yang dirinya terima, pelaku melakukan aksi pencabulannya terhadap korban dengan cara memberikan korban Bunga (nama Samaran) uang sebesar Rp 200 ribu kemudian pelaku mengajak korban di seputaran Gedung kesenian Buaya di Expo Waena.

" pelaku kasih uang kepada korban, sesampainya di TKP  langsung mengeluarkan Kemaluanya dan pelaku menyuruh korban memegang kemaluannya, selanjutnya korban di bawah pulang, setelah itu korban melaporkan kepada orang tuanya" ungkap Pria mantan kasat Resnarkoba Polres Jayapura Kota ini.  


Lanjut Kasatpelaku AT(29) akan di jerat Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungab Anak dengan ancaman hukuman diatas Lima Tahun penjara.(*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...