Senin, 30 Oktober 2017

Penyidik Gelar Rekonstruksi Perkosaan Bocah Enam Tahun Akan Dihadiri Menteri Yembise

Jayapuera-Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota berencana  dalam pekan depan akan melakukan rekontruksi   terhadap kasus pemerkosaan yang dialami bocah berusia enam tahun yang ditemukan pingsan di kompleks BTN Walikota, Tanah Hitam, Distrik Abepura, pada awal bulan Oktober lalu.

Rencananya rekontruksi yang akan melibatkan langsung tersangka berinisial YMK (28) itu, akan di hadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Yohana Yembise.

Hal itu disampaikan, Kanit PPA Polres Jayapura Kota, Ipda. Irene Aronggear, usai menerima kunjungan dari Staf Khusus Kementrian PPPA wilayah Indonesia Timur, Benny Bernard Arnoldo Naraha, di Polres Jayapura Kota, Senin (30/10).
Irene menjelaskan, rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara YMK, yang di jerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.“Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi yang berjumlah delapan orang sudah selesai dilakukan. Rencananya kita akan lakukan rekonstruksi, sebelum tahap satu berkas perkara di kirim ke kejaksaan ( Tahap I ).” Kata Irene.

Sejauh ini, lanjut Irene, pihaknya masih mengatur rangkaian rekontruksi, agar semua adegannya bisa menampilkan fakta kejadian. Dimana rekontruksi itu direncanakan akan di laksanakan di Hamalan Polres Jayapura Kota atau ditempat lain, Kata Irene. “Menteri PPPA Yohana Yembise sudah menghubungi kami dan menyampaikan akan hadir ketika rekontruksi dilakukan. Rekontruksi kita gelar di Mako, guna mempertimbangkan masalah keamanan tersangka, jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak dinginkan terhadap tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Kementrian PPPA wilayah Indonesia Timur, Benny Bernard Arnoldo Naraha mengungkapkan, kedatangannya ke Polres Jayapura Kota, untuk mengecek secara langsung proses hukum terhadap tersangka.“Kami dari kementrian sangat serius memantau perkembangan kasus ini. Selama ini banyak yang mengatakan kami tidak memperhatikan hal itu. Padahal sebenarnya ibu Mentri memperhatikan seluruh kasus yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Benny menegaskan, Kementrian memiliki pemikikan agar pelaku pemerkosaan ini dijatuhi hukuman kebiri. “Hukuman yang paling berat itu kebiri, setelah itu ada hukuman mati. Tetapi kita serahkan kasus ini ke pengadilan. Hanya saja, kita banyak melihat kasus seperti ini kebanyakan di beri hukuman ringan oleh pengadilan,” jelasnya.

Benny menambahkan, kasus yang dialami bocah enam tahun ini, bukan hanya menjadi perhatian di kalangan masyarakat Papua, melainkan menjadi isu nasional bahkan sampai internasional. “Peristiwa ini sangat menyayat hati. Hal ini yang membuat Mentri Yohana Yembise sering turun ke lapangan, bahkan ke Papua untuk melakukan sosialisasi bahkan memantau setiap kasus yang terjadi di tanah air,” katanya.

Tantangan yang dihadapi semua pihak, lanjut Benny, lantaran masih minimnya warga yang melapor, ketika menjadi korban pemerkosaan. Hal itu dilatar belakangi kasus seperti ini dianggap aib bagi keluarga. “Dengan adanya UU PPA, sekarang banyak kasus yang mulai di tangani aparat penegak hukum, karena masyarakat sudah mulai berani,” ujarnya.

Sebatas diketahui, YMK adalah tersangka kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia tujuh tahun. Atas kejadian ini, kasus ini pun menjadi perhatian public, saat vidio korban yang terbaring pingsan, diabadikan oleh warga saat ditemukan. (*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...