Senin, 22 Januari 2018

Opsnal Polsek Berhasil Tangkap DPO Curanmor

Jayapura,-Kepolisian Sektor Jayapura Utara berhasil menangkap dan mengamankan dua orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di SMA Gabungan Dok V Bawah dan Dok V atas tepatnya di Jln. Pegunungan Salju Distrik Jayapura Utara, Senin (22/01/18) pukul 17.30 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Roberth Awek saat dikonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku Curanmor yang merupakan DPO dan juga Residivis kasus yang sama.


Kapolsek mengatakan IK (21) tahun ditangkap di sekitar SMU Gabungan sementara OU (20) tahun ditangkap di Jalan Pegunungan Salju Dok V atas Distrik Jayapura Utara.

"Kini kedua pelaku digelandang kedalam Sel Mapolsek Jayapura Utara karena merupakan DPO kasus Curanmor selain itu   kedua pelaku diduga terlibat dengan beberapa kasus curanmor yang terjadi di wilayah Jayapura maka terhadap kedua pelaku akan dilakukan pemeriksaan lanjut dan akan dilakukan pengembangan pemeriksaannya apakah berkaitan dengan jaringan para pelaku curanmor lainnya", Ungkap Kapolsek.

Kata Kapolsek keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuuduhan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...