Sabtu, 27 Januari 2018

Selang 30 Menit Pembawa Ganja Kembali Dibekuk

Jayapura,-Selain mengamankan YNW (21) yang hendak seludupkan ganja ke Manokwari,  Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota juga kembali mengamankan seorang pemuda yakni AAD (19) tahun yang hendak selundupkan Narkotika jenis ganja untuk diedarkan di Kabupaten Nabire, di Pelabuhan Laut Jayapura, Jumat 27/01/18 pukul 00.15 Wit.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang dikemas didalam plastik bening berukuran sedang seharga satu juta rupiah.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustaf R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP Agus Tianto,S.Sos ketika dikonfirmasi mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku YNW, selang tiga puluh  menit kemudian anggota kembali mengamankan AAD di pelabuhan laut Jayapura saat embargasi penumpang di KM. Labobar.

“Saat penumpang sudah mulai menaiki kapal pelaku melintas, karena curiga anggota melakukan pemeriksaan dan mendapati dua bungkus ganja yang disimpan didalam saku celana Jeans yang dikenakannya", Ungkap Kasat.
Kasat mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengungkapkan ganja tersebut rencanannya akan dibawah ke Nabire untuk diedarkan disana, dan untuk diketahui pelaku merupakan Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura dimana pelaku tujuan ke Nabire hanya ingin menjual ganja tersebut yang didapatnya dari seseorang di Jayapura dimana kini sudah dikantongi identitanya", Tutur Kasat.
"Kini AAD sudah mendekan di Sel tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut untuk mempertangung jawabkan perbuatannya serta dilakukan pengembangan terkait jaringan pengedar barang haram tersebut", Pungkas Kasat.
Dalam kesempatan yang sama Kasat menambahkan penyidik sampai dengan saat ini masih lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait temuan Ganja tersebut dimana sudah ada beberapa nama yang dikantongi identitasnya, sementara untuk pelaku sendiri kami sangkakan dengan pasal 111 dan pasal 114 ayai (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...