Jumat, 19 Januari 2018

Tim Gabungan Bekuk Pembunuh Pemilik Rumah Kos

Jayapura,-Warga Kelurahan Wahno Distrik Abepura Kota Jayapura, Rabu (17/1/18)  pukul 11.00 Wit dikejutkan dengan temuan mayat wanita yang di ketahui bernama AW (63) tahun, dengan kondisi tewas dan dalam keadaan terikat kedua tangan dan kaki kanannya diatas tempat tidurnya sendiri.
 
Dugaan Kepolisian, korban tewas  akibat di bunuh lantaran saat korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan kondisi kaki dan tangan terikat kain, serta mulut korban disekap menggunakan kain, selain itu juga barang-barang berharga berupa motor, perhiasan dan HP milik korban hilang di bawah kabur pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan beberapa orang saksi, tim gabungan Polda dan Polsek Abepura akhirnya berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan yakni AFA (18) tahun, JO (20) tahun, dan MC (32) tahun saat hendak hilangkan jejaknya melalui kapal laut ke Manado, Sulawesi Utara.

"Ketiga Pelaku dibekuk di area kawasan pelabuhan Laut Jayapura sekitar pukul 23.30 Wit, Kamis malam," Ungkap Kabid Humas Polda Papua KOMBES POL A.M Kamal, SH didampingi Dir Reskrimum KOMBES POL Drs. Hendry P.Simanjuntak, MM   Kasubdit Jatanras Ditkrimsus Polda Papua KOMPOL Awaluddin Amin DAN Kapolsek Abepura AKP James Tegay, SIK saat Press Release di aula Cendrawasih Polda Papua. Jumat (19/01/18) Sore.
 
Awaluddin mengatakan bahwa modus operandi para pelaku yakni perampokan dimana korban  adalah orang yang sudah dikenal dan diketahui profilenya dan untuk saat ini masih mengarah ke kasus perampokan namun masih akan didalami, apakah ini nantinya akan mengarah pada kasus pembunuhan yang sudah di rencanakan atau tidak.
 
Ketiga pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap selain itu salah satu dari mereka sedang terjerat kasus penipuan yang kini ditangani Polsek Abepura.
 
"Faktanya mereka memang menbutuhkan uang, dimana pekerjaan mereka hanya gali lubang tutup lubang (banyak hutang), selain itu juga ketiganya pernah melakukan aksi perampokan di wilayah Polimak Distrik Jayapura  Selatan", Tutur Awaludin.

Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...