Minggu, 14 Januari 2018

Polsek Japsel Ungkap Pelaku Curas

Jayapura,-Kepolisian Sektor Jayapura Selatan berhasil ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Drupadi Spa Ardipura I Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (13/01/18) pukul 11.30 Wit.

Sesaat setelah dilaporkan tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya ketika itu.

Dalam kejadian tersebut korban yang mengalami luka akibat penganiayaan yaitu
S (28) tahun dan A (20) tahun, dari keterangan para saksi dan korban bahwa para pelaku berjumlah empat orang dan barang berharga yang berhasil digasak para pelaku berupa satu unit Handphone juga satu unit Laptop merk Acer.

Kapolsek Jayapura Selatan KOMPOL Nursalam Saka,S.Pd saat dikonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota via telepon selulernya membenarkan adanya kejadian tersebut dan dengan keseriusan penyelidikan dan kerjasama masyarakat serta upaya persuasif dengan orang tua pelaku kini dua dari empat pelaku telah berhasil dibekuk.

"Para pelaku saat melakukan aksinya pada hari Jumat, 12/01/2018 pukul 12.15 wit dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, dimana sebelumnya sempat memalak taksi-taksi yang melintas diseputaran polimak hingga melakukan perbuatannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP)", ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan para pelaku yang berhasil dibekuk yaitu VO (15) tahun dan JV (16) tahun berhasil dibekuk di rumah masing-masing di kawasan Polimak III pada hari Sabtu, 13/01/2018 pukul 11.30 wit sementara dua lainnya masih dalam pengejaran namun sudah dikantongi identitasnya oleh anggota.

"Sebelumnya keempat pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mendatangi Drupadi SPA kemudian dua diantaranya masuk menghampiri S yang berprofesi sebagai kasir, salah satu pelaku langsung mengeluarkan pisau dan melukai S dengan cara membenturkan pisau dibagian kepala juga memukulnya pada bagian perut serta mengambil barang berharga berupa satu unit Laptop dan satu unit Handphone kemudian keluar melarikan diri", Tutur Kapolsek.

Kapolsek menambahkan pada saat bersamaan salah satu pelaku naik ke lantai II dengan maksud ingin mengambil barang berharga lainnya namun bertemu dengan A dan terjadi perkelahian hingga melukai A karena terkena sayatan pisau yang mengakibatkan luka pada jari tangan kanan, setelah itu pelaku juga langsung melarikan diri.

Pada kesempatan yang sama Kapolsek mengatakan kedua pelaku yang berhasil dibekuk kini diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan Kasus Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Kapolsek berharap  kedua pelaku yang kini masih buron agar segera menyerahkan diri.(*)

Penulis : Subhan
Editor    : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...